13 November 2022 15:12Diperbarui: 13 November 2022 15:222530
Berangkat dari Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yaitu : Kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.