Gugatan itu, menurut Helmy mesti dilakukan sebagai wujud pembelaan dirinya. Pasalnya, Helmy tidak menghendaki nama baiknya sebagai seorang profesional dan Ketua Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) menjadi cacat atau tercoreng, gara-gara dipecat dari jabatan Dirut TVRI, yang baru diembannya selama dua tahun. Helmy diangkat jadi Dirut lembaga penyiaran milik pemerintah ini untuk periode 2017-2022.
Selain tidak menghendaki nama baiknya tercoreng. Menurut Helmy, gugatannya dimaksud agar jangan sampai terjadi hal serupa yang menimpa dirinya saat ini (baca: dipecat) serta juga ingin memperjuangkan hak-hak pegawai lembaga penyiaran pelat merah.
Lantaran, menurut Helmy, gampang sekali terjadi pemecatan terhadap direksi hanya dengan mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13, tanpa adanya ruang komunikasi. Padahal, posisi TVRI sedang dalam keadaan kembali diminati masyarakat atau sedang bagus-bagusnya.
Meski begitu, di hadapan para Anggota Komisi I DPR RI, Helmy mengaku tidak menyesal dicopot jabatannya selaku Dirut TVRI oleh Dewas.
"Saya diberhentikan dengan cara sangat cepat. Apakah saya menyesal? Tentu saja tidak. Bagi saya, ini satu pengalaman hidup yang mahal sekali, saya diminta sharing ke mana-mana," kata Helmy
Pada kesempatan yang sama, Helmy pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang pernah diberikan kepadanya meski tidak sampai 5 tahun memimpin TVRI.