Mohon tunggu...
Julak Ikhlas
Julak Ikhlas Mohon Tunggu... Guru - Peminat Sejarah dan Fiksi

Julak Anum - Menulis adalah katarsis dari segenap sunyi. IG: https://www.instagram.com/ikhlas017 | FB: https://web.facebook.com/ikhlas.elqasr | Youtube: https://www.youtube.com/c/ikhlaselqasr

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Menyesal Dipecat, Helmy Hanya Ingin Nama Baiknya Tak Tercoreng

30 Januari 2020   08:49 Diperbarui: 30 Januari 2020   08:53 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Helmy Yahya. (Lamhot Aritonang-detikcom)

BUNTUT pemecatan Helmy Yahya selaku Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), boleh jadi akan berujung di ranah hukum.

Pasalnya, adik kandung mantan presenter kondang, yang kini banting setir menjadi politisi, Tantowi Yahya ini, berencana akan membawa kasus pemecatan dirinya ke jalur hukum.

Hal tersebut pernah diungkapkan Helmy sehari setelah surat pemecatan Helmy oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, yang tercantum dalam surat Nomor 8/DEWAS/TVRI/2020. Untuk membantu membereskan perkaranya itu, Helmy menggandeng mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, sebagai penasehat hukumnya.

"Bang Chandra Hamzah dan Wibowo Mukti yang mendampingi kami sebagai penasihat hukum saya," ujar Helmy saat jumpa pers di Pulau Dua Resto, Jalan Gatot Seobroto, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Pernyataan Helmy ini diamini Chandra. Kendati demikian, pihaknya akan mempelajari dahulu berkas-berkas yang berkenaan dengan pemecatan kliennya tersebut.

Rupanya, ancaman Helmy Yahya ini bukanlah gertak sambal semata. Dalam waktu dekat ini, dia akan membuktikan ancaman yang dia maksud. Yakni, dengan cara melakukan gugatan melalui pengadilan. 

Dalam hal ini kemungkinannya adalah PTUN. Hal itu, disampaikan mantan pembawa acara beberapa acara kuis ini, pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/01/2020).

Gugatan itu, menurut Helmy mesti dilakukan sebagai wujud pembelaan dirinya. Pasalnya, Helmy tidak menghendaki nama baiknya sebagai seorang profesional dan Ketua Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) menjadi cacat atau tercoreng, gara-gara dipecat dari jabatan Dirut TVRI, yang baru diembannya selama dua tahun. Helmy diangkat jadi Dirut lembaga penyiaran milik pemerintah ini untuk periode 2017-2022.

Selain tidak menghendaki nama baiknya tercoreng. Menurut Helmy, gugatannya dimaksud agar jangan sampai terjadi hal serupa yang menimpa dirinya saat ini (baca: dipecat) serta juga ingin memperjuangkan hak-hak pegawai lembaga penyiaran pelat merah.

Lantaran, menurut Helmy, gampang sekali terjadi pemecatan terhadap direksi hanya dengan mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13, tanpa adanya ruang komunikasi. Padahal, posisi TVRI sedang dalam keadaan kembali diminati masyarakat atau sedang bagus-bagusnya.

Meski begitu, di hadapan para Anggota Komisi I DPR RI, Helmy mengaku tidak menyesal dicopot jabatannya selaku Dirut TVRI oleh Dewas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun