Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hina Presiden, Rocky Gerung Dilaporkan

4 Agustus 2023   19:05 Diperbarui: 4 Agustus 2023   19:07 372 2
Sahabat readers kembali lagi jagat raya Konoha diramaikan oleh seorang akademisi tersohor.  Siapakah dia, siapa lagi kalau bukan Rocky Gerung.

Seperti kita ketahui, Rocky Gerung adalah seorang tokoh akademis, filsuf sekaligus pengamat politik terkenal di Indonesia. Namanya mencuat karena sikapnya yang konsisten mengkritik pemerintah Jokowi.

Sedekat yang penulis dengar, Rocky Gerung hampir tidak pernah alpa dalam mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah Jokowi. Di matanya hampir tidak ada kebijakan Jokowi yang menurutnya baik untuk kepentingan masyarakat.

Kritikan-kritikan yang sering dilontarkan Rocky menurut penulis nampak seperti sentiment negative ketimbang kritikan yang konstruktif. Hanya saja semua orang dibuat percaya bahwa apapun yang dilontarkannya adalah kritik dengan dalih demi kemajuan.

Kali ini, Rocky kembali hina Jokowi dengan lontaran "Bajingan Tolol". Lontaran tersebut bikin geger dan sontak direspon oleh masyarakat dari berbagai kalangan, khususnya para pendukung Jokowi.

Akibat dari ulahnya, banyak masyarakat marah dan melaporkannya ke Polisi. Tak hanya itu, ada juga masyarakat yang ingin mengadili Rocky dengan sewenang-wenang. Tapi untungnya, amarah masyarakat masih bisa diredakan dan masih banyak juga yang berpikir bahwa negara kita adalah negara hukum yang semuanya harus kembalikan kepada hukum.  

Penulis sendiri lebih mempercayakan kepada lembaga hukum untuk menyelesaikan semua masalah-masalah hukum yang terjadi. Kendati demikian terkadang penulis pun tidak selalu puas dengan penegakkan hukum yang masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.


Rabu, 2 Agustus, Rocky dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Buntut dari pernyataanya yang beredar di video diduga telah menghina presiden Jokowi.  Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung. Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol," kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Tak cukup di situ, sebelumnya Rocky juga telah dilaporkan oleh Lisman Hasibuan selaku ketua umum Relawan Indonesia Bersatu dengan kasus fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dan ketua umum Relawan Indonesia Bersatu terkonfirmasi telah menyambangi Polda kembali untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.  

"Hasil hari ini kordinasi saya bersama penyidik Polda Metro Jaya bahwa kemarin ahli-ahli sudah dikumpulkan semua untuk kuatkan dan periksa barbuk yang dilampirkan dalam laporan saya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.

Laporan demi laporan terus dilayangkan oleh para pendukung Jokowi. Namun sederhana bertanya "apakah itu akan berhasil bisa mengadili Rocky dengan seadil-adilnya?" kita tunggu dan pantengin info selanjutnya ya.

Sahabat readers, Jika sedikit kita ingin flashback pada peristiwa lalu, Rocky Gerung bukanlah orang yang mudah untuk dijerat hukum. Hampir di setiap laporan yang dilakukan Rocky selalu lolos dari jeratan hingga saat ini.  

Sedikit penulis ulas tentang laporan kasus Rocky Gerung yang sampai saat ini tidak diketahui statusnya.

Pada Tahun 2018, Rocky Gerung dilaporan oleh Aktivis media sosial Abu Janda alias Permadi Arya dengan laporan dugaan penodaan agama tentang pernyataan "Kitab suci itu fiksi".

Dalam laporan tersebut Permadi menyebut pernyataan Rocky telah melukai sejumlah umat beragama di Indonesia. Sebab, menurut Permadi, jika merujuk ke KBBI, fiksi itu merupakan sesuatu yang tidak nyata.

"Saudara Rocky Gerung tidak bisa berkelit karena yang dia katakan meskipun tidak menyebut secara spesifik yang namanya agama apa, dia tidak menyebut secara spesifik, tapi yang namanya kitab suci, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), itu kitab suci merujuk ke Alquran, Injil dan lain-lain," kata Permadi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.

Laporan dugaan penitaan agama yang dilaporkan Permadi tak sama sekali membuahkan hasil sesuai yang masyarakat dan penulis harapkan. Alih-alih Rocky dipenjara tapi malah bebas berkeliaran dan malah buat ulah kembali.

Kembali ke pembahasan, kasus Rocky Gerung tentang penghinaan pada presiden soal "Bajingan Tolol" itu sudah sangat kelewatan dan tidak bisa dimaafkan. Satu-satunya bayaran yang setimpal adalah pertanggungjawabannya secara hukum.

Ya, meskipun dalam kasus ini, Rocky sempat klarifikasi bahwa dirinya tidak sama sekali menghina Jokowi dan bahkan ia pun menjelaskan bahwa yang dimaksudkan "Bajingan" menurut dia adalah orang yang mengendalikan gerobak sapi.

Tapi, hemat penulis apapun dalilnya, di mata publik dia tetap dianggap hanya membela diri dan ngeles, dan publik tetap meyakini bahwa kata "Bajingan Tolol" yang dia maksudkan ke Presiden adalah sikap sentiment dia "penghinaan" yang tidak suka dengan Presiden.

Sahabat readers, pungkas penulis, sebagai warga yang percaya hukum kita harus tetap optimis dan berdo'a semoga kali ini Rocky Gerung bisa mempertanggungjawabkan kesalahanya secara hukum. Meski sangat jelas, Presiden sendiri selaku korban tidak melaporkannya dan bahkan hanya menanggapinya sebagai masalah biasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun