10 Maret 2018 07:50Diperbarui: 10 Maret 2018 08:2411512
Secara garis besar, ada 4 (empat) tugas, pokok dan fungsi (TUPOKSI) guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran, bimbingan belajar dan hasil belajar peserta didik di sekolah, antara lain  pertama, Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Kenaikan Kelas (PKK) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), kedua, Ujian Nasional (UN), baik ujian nasional (tulis) maupun ujian nasional (praktik), ketiga, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan keempat, Olimpiade Sains Nasional (OSN), baik tingkat kabupaten (OSK), provinsi (OSP) dan nasional (OSN) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat (baca: Kemendikbud) maupun Olimpiade Sains (teori dan terapan) yang diselenggarakan oleh berbagai Perguruan Tinggi Negeri/Swasta  yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.