Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   16:33 Diperbarui: 28 Februari 2024   16:51 116 1
Pernikahan adalah ikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui oleh agama dan negara. Pernikahan memiliki tujuan mulia, yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihah. Namun, dalam kenyataannya, tidak semua pernikahan berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan syariat Islam. Ada beberapa kasus di mana pernikahan dilakukan karena faktor tertentu, salah satunya adalah pernikahan wanita hamil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun