Mohon tunggu...
Mohammad Hisyam Muzaki
Mohammad Hisyam Muzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   16:33 Diperbarui: 28 Februari 2024   16:51 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah ikatan suci antara seorang laki-laki dan perempuan yang diakui oleh agama dan negara. Pernikahan memiliki tujuan mulia, yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihah. Namun, dalam kenyataannya, tidak semua pernikahan berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan syariat Islam. Ada beberapa kasus di mana pernikahan dilakukan karena faktor tertentu, salah satunya adalah pernikahan wanita hamil.

Pernikahan wanita hamil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita yang sedang mengandung anak di luar nikah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain. Pernikahan wanita hamil sering terjadi di masyarakat kita, terutama di kalangan remaja dan anak muda yang terjerumus dalam pergaulan bebas dan zina. Pernikahan wanita hamil biasanya dilakukan untuk menutupi aib, menghindari konflik, atau mengakui tanggung jawab atas anak yang dikandung.

Pernikahan wanita hamil merupakan fenomena sosial yang menarik untuk diteliti dari berbagai sudut pandang, yaitu sosiologis, religious, dan yuridis. Dari sudut pandang sosiologis, pernikahan wanita hamil dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

- Faktor lingkungan, yaitu kondisi sosial, budaya, dan ekonomi yang mempengaruhi perilaku dan nilai-nilai masyarakat. Lingkungan yang kurang mendukung, seperti kemiskinan, ketidakpedulian, kekerasan, atau pergaulan bebas, dapat menyebabkan seseorang mudah terlibat dalam hubungan seksual pranikah yang berisiko hamil.

- Faktor individu, yaitu karakter, kepribadian, dan motivasi seseorang dalam menjalani hidup. Individu yang kurang memiliki pengetahuan, kesadaran, dan kedisiplinan dalam menjaga diri, dapat mudah tergoda oleh godaan syahwat dan nafsu. Individu yang kurang memiliki tujuan, cita-cita, dan harapan dalam hidup, dapat mudah putus asa dan menyerah pada situasi.

- Faktor keluarga, yaitu hubungan dan komunikasi antara anggota keluarga, terutama orang tua dan anak. Keluarga yang harmonis, hangat, dan saling mendukung, dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan bahagia bagi anak. Keluarga yang bermasalah, dingin, dan saling menjauh, dapat memberikan rasa tidak peduli, kesepian, dan frustrasi bagi anak.

Dari sudut pandang religious, pernikahan wanita hamil dapat dilihat dari perspektif hukum Islam, yaitu hukum yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas. Hukum Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk pernikahan. Hukum Islam juga mengharamkan zina, yaitu hubungan seksual di luar nikah, yang dapat menyebabkan wanita hamil. Berdasarkan hukum Islam, pernikahan wanita hamil dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

- Pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya. Pernikahan ini boleh dilakukan, asalkan keduanya bertaubat dan menyesali perbuatan zina mereka. Pernikahan ini juga tidak perlu menunggu kelahiran anak, dan tidak perlu diulang setelah anak lahir. Pernikahan ini bertujuan untuk menghalalkan hubungan keduanya, dan memberikan hak dan kewajiban kepada anak yang dikandung. 

- Pernikahan wanita hamil dengan laki-laki lain yang tidak menghamilinya. Pernikahan ini tidak boleh dilakukan, kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya. Pernikahan ini juga harus didasari oleh niat yang baik, yaitu untuk menolong dan melindungi wanita dan anak tersebut. Pernikahan ini bertujuan untuk memberikan kasih sayang dan perlindungan kepada wanita dan anak tersebut. 

Dari sudut pandang yuridis, pernikahan wanita hamil dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang syarat, proses, dan akibat hukum pernikahan di Indonesia. Undang-Undang ini juga mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah kumpulan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. KHI mengatur tentang berbagai aspek hukum Islam, termasuk pernikahan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pernikahan wanita hamil dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

- Pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya. Pernikahan ini dapat dilakukan, dengan syarat keduanya memenuhi syarat pernikahan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: beragama, berakal sehat, tidak ada halangan perkawinan, dan mendapat izin dari orang tua atau wali. Pernikahan ini juga tidak perlu menunggu kelahiran anak, dan tidak perlu diulang setelah anak lahir. Pernikahan ini diatur dalam KHI Pasal 53 ayat (1), (2), dan (3), yang berbunyi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun