1 November 2017 16:28Diperbarui: 1 November 2017 19:3034285
Berita penutupan Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta (baca: Anies-Sandi) yang diwartakan di beberapa media serba simpang siur. Ada yang menyatakan penutupan, tidak memperpanjang izin, sampai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) belum bisa diproses. Surat yang berkop Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diangggap "penutupan" Alexis sudah banyak tersebar di media online. Pada surat tersebut tertera jelas bahwa TDUP hotel dan griya pijat Alexis tidak dapat diproses.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.