Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Gender sebagai Tolak Ukur Keadilan Hukum Waris Islam

7 Desember 2021   23:21 Diperbarui: 7 Desember 2021   23:28 158 0
Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam. Hal itu pula dimungkinkan seharusnya banyak dari warga Indonesia menggunakan sumber hukum Islam sebagai acuannya. Namun seiring berjalannya waktu yang telah ditandai juga dengan kemajuan di bidang teknologi tentang prinsip-prinsip dalam hukum Islam, juga mengalami kemajuan yang pesat serta selalu mengikuti perubahan zaman tanpa memberda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Dari penjelasan diatas dapat kita pahami  bahwa hukum waris di dalam Islam telah mengakomodir atau ditentukan prinsip hukum yang berkeadilan gender. Dan seperti apakah Islam sendiri memandang hukum waris yang dilihat dari keadilan gender? Berikut penjelasannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun