Mohon tunggu...
Henri Herdiana
Henri Herdiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siliwangi 2021

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gender sebagai Tolak Ukur Keadilan Hukum Waris Islam

7 Desember 2021   23:21 Diperbarui: 7 Desember 2021   23:28 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam. Hal itu pula dimungkinkan seharusnya banyak dari warga Indonesia menggunakan sumber hukum Islam sebagai acuannya. Namun seiring berjalannya waktu yang telah ditandai juga dengan kemajuan di bidang teknologi tentang prinsip-prinsip dalam hukum Islam, juga mengalami kemajuan yang pesat serta selalu mengikuti perubahan zaman tanpa memberda-bedakan antara laki-laki dan perempuan. Dari penjelasan diatas dapat kita pahami  bahwa hukum waris di dalam Islam telah mengakomodir atau ditentukan prinsip hukum yang berkeadilan gender. Dan seperti apakah Islam sendiri memandang hukum waris yang dilihat dari keadilan gender? Berikut penjelasannya.

Di berbagai literatur hukum Indonesia sering kita temukan kata "waris" atau warisan. Istilah tersebut berasal dari bahasa Arab. Tapi pada praktiknya, seringkali disebut pusaka.

Pada KUH Perdata(BW) menurut pasal 830 perihal "Pewarisan hanya terjadi apabila ada kematian". Maksudnya, jika belum ada kematian maka tidak akan ada yang namanya waris/warisan. Wiryono Prodjodikoro juga menyebutkan bahwa "Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia mennggal dunia akan beralih pada oran lain yang masih hidup".

Keadilam dalam pembagian harta warisan dalam Islam haruslah seimbang antara suatu hak dan juga kewajiban, ekuilibrum antara yang diperoleh dengan keperluan dan manfaatnya. Secara fundamental dapat dikatakan bahwa perbedaan gender tak menentukan hak kewarisan dalam Islam.  Itu berarti, sebagaimana laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama kuatnya untuk mendapatkan warisan. Hal ini secara rinci tercantum di dalam Al-Qur'an Q.S. An-Nisaa ayat 7 yang menyamakan kedudukan laki-laki serta perempuan pada hak untuk menerima warisan.

Terkait jumlah bagian hak waris yang diterima oleh laki-laki dan perempuan ini dibagi atas 2 bentuk, diantaranya:

  1. Yang pertama adalah jumlah yang sama banyaknya antara laki-laki dan perempuan. Contohnya seperti ayah dan ibu sama-sama mendapatkan satu per enam pada keadaan pewaris meninggalkan anak kandungnya, sebagaimana dijelaskan pada Q.S An-Nisaa ayat 11. Begitupula dengan saudara laki-laki dengan saudara perempuan sama-sama mendapatkan bagian satu per enam apabila pewaris tidak memiliki ahli waris langsung seperti suami atau istri, anak, ayah, dan ibu maka berlaku Q.S. An-Nisaa ayat 12.
  2. Laki-laki mendapatkan bagian lebih besar dua kali lipat daripada yang didapatkan oleh perempuan. Yaitu anak laki-laki dengan anak perempuan, suami dengan istri. Sebagaimana dicantumkan dalam Q.S. An-Nisaa ayat 12.

Apabila kita lihat dari segi jumlahnya, sejatinya memang terdapat ketidaksamaan takaran atau jumlah dari hak waris yang didapatkan. Namun hal tersebut bukan berarti tidak adil, karena dalam sudut pandang Islam tidak hanya diukur dari jumlah yang didapat saat mendapatkan hak waris, akan tetapi  juga dipertimbangkan dengan kegunaan dan kebutuhannya. Karena pada fundamentalnya/pada dasarnya laki-laki memerlukan lebih banyak materi jika dibandingkan dengan perempuan. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. An-Nisaa ayat 34

Referensi: Bachtiar Maryati, Jurnal Ilmu, HUKUM WARIS ISLAM DIPANDANG DARI PERSPEKTIF HUKUM BERKEADILAN GENDER, Volume 3 No.1

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun