26 Mei 2019 12:48Diperbarui: 26 Mei 2019 12:523264
Beberapa kali dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim bertanya kepada pihak Pemohon (dalam bahasa awam), "saudara maunya apa?" Pertanyaan itu dilemparkan kepada pihak Pemohon, setelah hakim membaca dan mengoreksi redaksi permohonan khususnya di bagian Petitum. Petitum dalam bahasa awamnya adalah tuntutan atau keinginan. Petitum itu harus logis, jelas dan konkrit. Bila tidak memenuhi syarat itu, hakim akan bertanya, "saudara maunya apa?". Dan pertanyaan itu akan muncul lagi, saat nanti sidang pertama (pendahuluan) perkara Pilpres dengan pihak Pemohon Prabowo-Sandi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.