Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Prabowo Maunya Apa?

26 Mei 2019   12:48 Diperbarui: 26 Mei 2019   12:52 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beberapa kali dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim bertanya kepada pihak Pemohon (dalam bahasa awam), "saudara maunya apa?" Pertanyaan itu dilemparkan kepada pihak Pemohon, setelah hakim membaca dan mengoreksi redaksi permohonan khususnya di bagian Petitum. Petitum dalam bahasa awamnya adalah tuntutan atau keinginan. Petitum itu harus logis, jelas dan konkrit. Bila tidak memenuhi syarat itu, hakim akan bertanya, "saudara maunya apa?". Dan pertanyaan itu akan muncul lagi, saat nanti sidang pertama (pendahuluan) perkara Pilpres dengan pihak Pemohon Prabowo-Sandi.

Dalam permohonan Prabowo, ada 7 (tujuh) Petitum ada tujuh tuntutan atau tujuh keinginan. Tapi, isi petitum itu tampak tidak logis, tidak jelas dan tidak konkrit. Hal inilah yang membuka peluang, hakim akan bertanya, "saudara maunya apa?". Ujungnya permohonan akan diperbaiki setelah ada koreksi para hakim MK.

Petitum kedua tertulis, "Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019". Petitum ini sangat jelas dan konkrit, tetapi tidak logis jika dikaitkan dengan Petitum ketiga.

Petitum ketiga tertulis, "Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif". Seharusnya petitum ketiga berisi permintaan kepada mahkamah, "...Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara" yang benar. Karena Keputusan KPU Nomor 987 dianggap salah dan harus dibatalkan, maka harus ada permintaan yang benar. Jika tidak, akan terjadi kekosongan. Tidak ada dasar hukum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Dan tentu saja menjadi tidak logis dengan petitum selanjutnya, Petitum kelima, "Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024". Apa dasar hukum untuk menetapkan Prabowo-Sandi sebagai calon terpilih? Sementara SK KPU Nomor 987 dianggap salah dan harus dibatalkan. SK yang menyatakan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara. Jika Prabowo-Sandi harus ditetapkan sebagai calon terpilih, berapa perolehan suara (yang benar menurut Pemohon?).

Dan ketidaklogisan ini juga terkait dengan petitum keenam, " Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014". Apa dasar hukum bagi KPU untuk mengluarkan SK tentang calon Presiden terilih? Sementara Keputusan KPU Nomor 987 dianggap salah dan harus dibatalkan, dan tidak ada permohonan untuk hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon.

Dan petitum ketujuh atau terakhir benar-benar absurd. Petitum ketujuh menyatakan, "Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945". Untuk diketahui petitum ketujuh adalah petitum alternatif (pilihan) dari petitum keenam, "Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto...".

Ketidakjelasan kemauan ini bila dikaitkan dengan petitum keempat yang tertulis," Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019". Bila Jokowi-Amin dibatalkan sebagai peserta, mengapa harus ada PSU (Pemungutan Suara Ulang). Toh, calon tinggal satu.

Petitum ketujuh bukan saja tidak logis, tapi juga tidak jelas dan konkrit. PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang dimaksudkan itu, apakah hanya Pemilu Presiden saja (Pilpres) atau Pemilu DPR, DPD dan DPRD?. Karena merujuk Pasal 22E UUD 1945, maka yang dimaksud PSU adalah Pemilu secara keseluruhan. Norma dalam Pasal 22E menyatakan, "... Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Pertanyaan kemudian, apa kesalahan 20 partai politik (termasuk partai lokal di Aceh) dan sekian banyak calon anggota DPD sebagai peserta Pemilu sehingga harus ada PSU?. Peserta Pemilu yang dianggap bersalah kan hanya Jokowi-Amin, sebagaimana dalam Petitum ketiga, "... Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif". Bila yang melakukan kesalahan hanya salah satu peserta pemilu dari tiga peserta lain (Partai Politik dan perorangan), mengapa harus ada PSU secara keseluruhan?

Dan bila SK Nomor 987 minta dibatalkan, lalu berapa perolehan suara yang benar untuk 16 partai politik secara nasional? Termasuk perolehan suara seluruh calon anggota DPD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun