Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tedja Widjaja Tersangka, Ada Apa dengan Kajati DKI Jakarta?

5 Oktober 2018   13:21 Diperbarui: 5 Oktober 2018   13:21 1052 0
Penggelepan dan perampokan aset Yayasan 17 Agustus 1945 oleh oknum mafia tanah beserta jaringannya. Bermula ketika Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Graha Mahardikka yang ditandatangani oleh Tedja Widjaja selaku Direktur Utama perusahaan tersebut sesuai dengan Akta Pernyataan Nomor 28 Tahun 2011 pada tanggal 10 Oktober 2011. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun