Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tedja Widjaja Tersangka, Ada Apa dengan Kajati DKI Jakarta?

5 Oktober 2018   13:21 Diperbarui: 5 Oktober 2018   13:21 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penggelepan dan perampokan aset Yayasan 17 Agustus 1945 oleh oknum mafia tanah beserta jaringannya. Bermula ketika Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerjasama dengan PT. Graha Mahardikka yang ditandatangani oleh Tedja Widjaja selaku Direktur Utama perusahaan tersebut sesuai dengan Akta Pernyataan Nomor 28 Tahun 2011 pada tanggal 10 Oktober 2011. 

Merujuk akta pernyataan, PT. Graha Mahardikka seharusnya melaksanakan sejumlah kewajiban. Yakni, membangun kampus 8 lantai; menyerahkan tanah seluas 5 hektar di Cimanggis/Depok/Cibubur sebagai gedung kampus II; dan menyerahkan pembayaran dalam bentuk tunai. Namun, hal itu hingga kini tak terralisasi dan sampai sekarang tidak pernah diselesaikan.

Bukan memenuhi tanggung jawab, Tedja Widjaja beserta istrinya Lindawati Lesmana dan pihak terkait justru ditenggarai menggelapkan surat-surat resmi kerjasama antara Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dengan PT. Graha Mahardikka. Bahkan Tedja Widjaja disinyalir memalsukan tanda tangan pimpinan yayasan untuk melakukan tindakan penipuan dan menjual aset-aset yayasan kepada pihak lain.

Tindakan Tedja Widjaja dan Dedi Cahyadi itu sebetulnya sudah beberapa kali dilaporkan ke Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Harda Pidum Polda Metro Jaya dan sudah menjadi tersangka. Namun yang bersangkutan tidak ditahan dan saat ini sudah P21 dialihkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : B - 6078/O.1.4/Epp.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018, perihal berkas perkara atas nama Tedja Widjaja sudah lengkap. 

Pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya kepada Kajati DKI Jakarta, sampai saat ini tidak bisa menahan Tedja Widjaja. Ada apa dengan Kajati DKI Jakarta...? Kenapa hukum yang jelas-jelas sudah memiliki alat bukti masih bisa memberikan ruang kebebasan bagi Tedja Widjaja. 

Semestinya Kajati langsung menahan kasus penggelapan dan penipuan yang telah dilakukan Tedja, jangan sampai publik mencurigai bahwa ada dugaan main mata antara tersangka dengan Kajati DKI Jakarta. Hukum harus menganut kesamaan, jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun