Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Dampak Buruk Pernikahan Usia Dini

13 Juni 2020   14:41 Diperbarui: 13 Juni 2020   14:41 97 2
Menikah pada dasarnya ialah sebuah prosesi yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki tujuan hidup yang sama yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum agama juga negara. Usia minimal dalam sebuah pernikahan adalah 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki), hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1, yang menyatakan bahwa pernikahan dapat diizinkan apabila usia minimal laki-laki 19 tahun dan usia minimal perempuan 16 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun