Mohon tunggu...
Latifa Hanum
Latifa Hanum Mohon Tunggu... Lainnya - HOLLA

Try! then you'll know it.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Buruk Pernikahan Usia Dini

13 Juni 2020   14:41 Diperbarui: 13 Juni 2020   14:41 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menikah pada dasarnya ialah sebuah prosesi yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki tujuan hidup yang sama yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum agama juga negara. Usia minimal dalam sebuah pernikahan adalah 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki), hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1, yang menyatakan bahwa pernikahan dapat diizinkan apabila usia minimal laki-laki 19 tahun dan usia minimal perempuan 16 tahun.

Namun, mayoritas pada zaman sekarang banyak sekali yang melakukan prosesi pernikahan di usia dini, dimana sang anak masih harus duduk dalam dunia pendidikan. Pernikahan yang dilakukan pada anak usia dini secara tidak langsung mengganggu ‘langkah’ pendidikannya sebab fokus utama mereka bukan lagi hal tersebut, namun lebih condong kepada tanggung jawab mereka pada peran barunya.

Terlaksananya pernikahan usia dini dapat mengancam kelangsungan pendidikan anak. Yang harus kita sadari adalah melalui proses pendidikan anak dapat lebih mengenali diri juga potensinya, melalui pendidikan anak dapat mengasah kekreativitasannya, menambah pengalaman hidup, wawasan, belajar bersosialisasi dengan sesama dan masih banyak lainnya yang menyangkut dunia muda mereka yang dapat membantu dalam membentuk kepribadian dan jati diri. Jika proses pendidikan terganggu, maka hal-hal tersebut akan sulit didapat oleh anak. 

Menurut UNICEF (2002), Pernikahan usia dini berhubungan dengan derajat pendidikan yang rendah. Semakin dini usia anak yang melakukan pernikahan maka semakin rendah pula pendidikan yang didapat. Hal tersebut tak hanya memberikan  kerugian bagi sang pelaku namun juga akan berimbas pada anak-anak dan keturunannya, sebab rendahnya  pendidikan mempengaruhi pola pikir, pola tingkah, hingga pola asuh mereka.

Dampak negatif bagi pelaku pernikahan usia dini tak hanya sampai di jenjang pendidikan yang terancam, hal tersebut berkesinambungan dengan kuantitas dan kulitas wawasan mereka, dalam hal ini contohnya wawasan mengenai kesehatan alat reproduksi. Data dari UNPFA tahun 2003 menunjukan 15%-30% diantara proses persalinan(usia dini) disertai dengan komplikasi kronik, yaitu : Obstrectic Fistula (kerusakan pada organ kewanitaan yang menyebabkan kebocoran urin/feses). Kondisi alat reproduksi pada anak dibawah usia 17 tahun, terutama perempuan, masih begitu rentan untuk menerima adanya proses pembuahan hingga melahirkan, bahkan resiko kematian bagi ibu usia dini lebih tinggi dibanding ibu pada usia 20 tahun keatas.

Dampak negatif selanjutnya ialah pada psikologi anak yang akan terganggu. Tak dipungkiri bahwa jiwa anak-anak pada orang yang melakukan pernikahan usia dini masih melekat erat pada dirinya sekalipun sudah berstatus sebagai seorang ibu atau ayah. Masa remaja, masa bermain, berkumpul bersama kawan sebaya, masa dimana seseorang cenderung menonjolkan diri masih merekat erat dalam dirinya. Ibu usia remaja sebenarnya belum siap untuk menjadi seorang ibu dalam artian kepiawaian dalam mengasuh anak. Ibu muda cenderung lebih menonjolkan sisi keremajaannya dibanding sisi keibuannya. (A. Setiono Mangoenprasoedjo,2004). Tentu hal tersebut akan mempengaruhi psikologi atau kejiwaan akibat dua sisi pribadi yang sangat berbeda, dimana ia harus bertanggung jawab penuh dalam mengasuh, merawat, serta mendidik anaknya dan sisi lainnya yaitu jiwa remaja yang masih kental dalam dirinya.

Daftar Pustaka:

Fadlyana, Eddy, and Shinta Larasaty. (2016). "Pernikahan usia dini dan permasalahannya" Sari Pediatri  11.2  : 136-41.

Yulianti, Rina. (2010). "Dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan usia dini." Jurnal Pamator 31.

Mangoenprasoedjo, A. Setiono. (2004). Pengasuhan Anak Diera Internet. Jogjakarta:Thinfresh

UNPFA. Child marriage fact sheet. [diunduh 31 Mei 2020]. Didapat dari: www.unpfa.org.2005

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun