1 Desember 2021 00:25Diperbarui: 1 Desember 2021 00:30650
Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi bahwa Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.