Digital 4.0 dalam Hal Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung
20 September 2022 23:06Diperbarui: 20 September 2022 23:132191
Masyarakat memperoleh Kepastian Hukum merupakan Tujuan utama dari suatu negara yang merdeka. Di Era yang serba Digital 4.0 Inovasi dalam hal Teknologi Informasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal itu Aparat Penegak Hukum (APH) berkepentingan untuk menggunakan Teknologi Informasi sebagai alat untuk bersinergi, berkoordinasi dan Berkomunikasi dengan APH lainnya sehingga hasil yang didapat bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan keinginan bersama dimana masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.