Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Digital 4.0 dalam Hal Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung

20 September 2022   23:06 Diperbarui: 20 September 2022   23:13 219 1
Masyarakat memperoleh Kepastian Hukum merupakan Tujuan utama dari suatu negara yang merdeka. Di Era yang serba Digital 4.0 Inovasi dalam hal Teknologi Informasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal itu Aparat Penegak Hukum (APH) berkepentingan untuk menggunakan Teknologi Informasi sebagai alat untuk bersinergi, berkoordinasi dan Berkomunikasi dengan APH lainnya sehingga hasil yang didapat bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan keinginan bersama dimana masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun