Mohon tunggu...
Gusti Muhammad Azwar Iman
Gusti Muhammad Azwar Iman Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Negeri Malinau

Motto " Ikutin alurnya dan nikmatin prosesnya". Hobby Running

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Digital 4.0 dalam Hal Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung

20 September 2022   23:06 Diperbarui: 20 September 2022   23:13 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat memperoleh Kepastian Hukum merupakan Tujuan utama dari suatu negara yang merdeka. Di Era yang serba Digital 4.0 Inovasi dalam hal Teknologi Informasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sejalan dengan hal itu Aparat Penegak Hukum (APH) berkepentingan untuk menggunakan Teknologi Informasi sebagai alat untuk bersinergi, berkoordinasi dan Berkomunikasi dengan APH lainnya sehingga hasil yang didapat bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan keinginan bersama dimana masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Dalam rangka mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana, Mahkamah Agung bersama 10 Kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Bahwa dasari hukum dari terbitnya SPPT-TI adalah Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.[1]

Kesepuluh instansi yang melakukan kerja sama ini yaitu:[2]

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia,
  2. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
  3. Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia,
  4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
  5. Kejaksaan Republik Indonesia,
  6. Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  7. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,
  8. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,
  9. Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia,
  10. Kantor Staf Presiden

Pengertian dari SPPT-TI adalah Suatu rangkaian sistem manajemen perkara pidana mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan dengan memanfaatkan teknologi informasi. SPPTI-TI Merupakan integrasi data antara 4 Aparat Penegak Hukum (APH) yang pada praktiknya melakukan pertukaran data dan pengiriman dokumen/berkas yang bertanda tangan elektronik tersertifikasi untuk mempercepat proses penanganan perkara termasuk pengajuan izin atau persetujuan Sita dan geledah secara elektronik. Sebagai upaya untuk mempercepat perubahan adminitrasi penanganan perkara pidana dari konvensional menjadi elektronik sehingga proses penanganan perkara pidana bisa lebih efektif, efisien, akurat, akuntabel, serta transparan.[3]

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin., S.H., M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan ikhtiar bersama bagi kebaikan bangsa dan negara di masa yang akan datang. bahwa SPPT-TI ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan. Karena menurutnya pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.[4]

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Moh. Mahfud MD., selaku koordinator SPPT-TI menyatakan SPPT-TI merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.[5]

Ruang lingkup nota kesepahaman ini antara lain:[6]

  1. Pengembangan dan implementasi SPPT-TI;
  2. Pertukaran dan peningkatan kualitas data administrasi penanganan perkara tindak pidana melalui SPPT-TI;
  3. Pemanfaatan data dan dokumen elektronik hasil pertukaran data administrasi penanganan perkara tindak pidana dalam SPPT-TI;
  4. Pengamanan data dan informasi penanganan perkara tindak pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI;
  5. Pengusulan penyempurnaan dan penyesuaian proses-proses kerja dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi penanganan perkara tindak pidana, termasuk dalam hal ini pelimpahan berkas secara elektronik;
  6. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi selanjutnya disebut TTE Tersertifikasi terkait administrasi penanganan perkara tindak pidana dan peningkatan pengelolaan pengetahuan (knowledge management); dan
  7. Penyampaian Informasi Publik Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerapan SPPT-TI di Mahkamah Agung

Adapun Mahkamah Agung sebgai Lembaga Negara Yudikatif dapat pembagian tugas atas Pelaksanaan SPPT-TI yaitu diantaranya :

  1. Kepaniteraan MA bertanggung jawab terhadap alur proses perkara pidana tingkat Kasasi dan PK.
  2. Ditjen Badan Peradilan Umum bertanggung jawab terhadap alur proses perkara tingkat Pertama dan Banding.
  3. Badan Urusan Administrasi yang bertanggung jawab terkait penyiapan sarana dan prasarana SPPT-TI dan memastikan pertukaran data berjalan dengan baik.

Bahwa Pengadilan Negeri sebagai Lembaga peradilan tingkat pertama mempunyai  Peranan Dalam SPPT-TI di antaranya yaitu :

  1. Kelengkapan data dan pengisian data pekara;
  2. Ketepatan waktu pembaruan data;
  3. Keakurasian pengisian data perkara;
  4. Sinkronisasi/penyamaan data dengan server mahkamah agung dan direktori putusan.

Adapun Dokumen Yang Dipertukarkan Pada Pengadilan Negeri kepada Intansi lain di antaranya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun