Pengaturan P2P Lending di India, Apa Bedanya dengan Indonesia?
2 Maret 2019 10:21Diperbarui: 2 Maret 2019 10:595724
Bagi para lender, borrower, atau penyedia platform P2P lending di Indonesia, tentu peraturan yang menjadi tumpuan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/2016. Namun, apakah semua yang diatur di Peraturan OJK No. 77/2016 sudah baik dan tak perlu perubahan lagi?
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.