Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pengaturan P2P Lending di India, Apa Bedanya dengan Indonesia?

2 Maret 2019   10:21 Diperbarui: 2 Maret 2019   10:59 572 4
Bagi para lender, borrower, atau penyedia platform P2P lending di Indonesia, tentu peraturan yang menjadi tumpuan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/2016. Namun, apakah semua yang diatur di Peraturan OJK No. 77/2016 sudah baik dan tak perlu perubahan lagi? 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun