Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengaturan P2P Lending di India, Apa Bedanya dengan Indonesia?

2 Maret 2019   10:21 Diperbarui: 2 Maret 2019   10:59 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: britannica.com

Bagi para lender, borrower, atau penyedia platform P2P lending di Indonesia, tentu peraturan yang menjadi tumpuan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/2016. Namun, apakah semua yang diatur di Peraturan OJK No. 77/2016 sudah baik dan tak perlu perubahan lagi? 

Sebagai salah satu metode untuk memperbaiki isi dari sebuah peraturan, sangat lazim dilakukan sebuah kajian dengan cara membandingkan atau belajar dari sistem hukum negara lain, yang lazim disebut sebagai comparative law. 

Kali ini, saya ingin mengangkat bagaimana pengaturan P2P lending di India, sebuah negara yang perkembangan P2P lendingnya cukup pesat sehingga tak boleh luput dari pandangan kita di Indonesia. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dipelajari dari pengaturan P2P lending di India.

Sebelum membaca lebih lanjut, perlu diingat bahwa karena saya bukanlah seorang advokat India yang qualified menurut Advocates Act, 1961 sehingga apabila ada kesalahan dalam interpretasi peraturan di bawah ini harap dimaklumi. 

P2P lending di India sendiri diatur dalam Master Directions - Non-Banking Financial Company -- Peer to Peer Lending Platform (Reserve Bank) Directions, 2017 . Directions ini terakhir diupdate pada tanggal 23 Februari 2018.

1. Bentuk perusahaan P2P lending di India

Menurut Section 5 paragraf 1 tentang Eligibility Criteria, semua perusahaan yang ingin menjalankan bisnis P2P lending haruslah berbentuk company. Company dalam hukum India diatur menurut Section 2 clause (20) dari Companies Act 2013 yang berbunyi demikian:

"company means a company incorporated under this Act or under any previous company law; "

Menurut Section 4 clause (a) Companies Act 2013, semua company ditandai dengan nama Limited (public limited company) atau Private Limited (untuk private limited company), tergantung dari jenis yang diinginkan. Jadi, harus dipastikan bahwa hanya perusahaan dengan embel-embel Limited atau Private Limited yang boleh terdaftar menjadi penyelenggara P2P platform di India.

2. Istilah lender dan borrower dirangkum menjadi "Participant"

Di Indonesia, lazim istilah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dipakai dan dalam bahasa Inggrisnya sering disebut lender dan borrower. Namun, di India, istilah participants yang dipakai. Arti dari participant menurut Master Directions adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun