20 Juni 2021 20:35Diperbarui: 20 Juni 2021 21:03791
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong. Demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan standar hidup pada masyarakat, khususnya para buruh dan petani. Tidak lepas dari sejarah didirikannya koperasi di Inggris pada abad ke-18 para buruh, petani, dan masyarakat miskin yang menuntut kesetaraan setelah masa pra feodalisme di Eropa. Koperasi pertama kali di dirikan di Indonesia pada era pemerintahan kolonial belanda, pada saat itu Indonesia masih bernama Hindia-Belanda, dan peran masyarakat miskin juga tak luput dari sejarah perkembangan koperasi di Indonesia, pada Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.