Mohon tunggu...
Ghali Rizqillah
Ghali Rizqillah Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis amatir, ga perlu satir, apalagi nyinyir.

Mahasiswa tingkat biasa aja, sedikit nulis banyak ngelamunnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Saatnya Indonesia Reformasi Koperasi

20 Juni 2021   20:35 Diperbarui: 20 Juni 2021   21:03 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong. Demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan standar hidup pada masyarakat, khususnya para buruh dan petani. Tidak lepas dari sejarah didirikannya koperasi di Inggris pada abad ke-18 para buruh, petani, dan masyarakat miskin yang menuntut kesetaraan setelah masa pra feodalisme di Eropa. Koperasi pertama kali di dirikan di Indonesia pada era pemerintahan kolonial belanda, pada saat itu Indonesia masih bernama Hindia-Belanda, dan peran masyarakat miskin juga tak luput dari sejarah perkembangan koperasi di Indonesia, pada Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Namun pada realitanya apakah koperasi di Indonesia sudah memenuhi empat fungsi yang telah di amanatkan oleh Undang-undang Republik Indonesia? Tulisan ini akan memaparkan realita yang terjadi di lapangan dan membandingkan dengan fungsi koperasi yang telah di amanatkan pada Pasal 4 UU Nomor 25/1992. Dan kemudian memberikan opini pribadi dengan harapan memajukan koperasi yang ada di Indonesia.

Seluruh dunia saat ini dihadapkan oleh situasi yang sulit dikarenakan adanya pandemic covid-19 tidak terkecuali Indonesia, OECD menyebutkan bahwa UMKM dihadapkan dengan krisis yang nyata diakibatkan pandemic covid-19, Indonesia adalah negara dengan Sebagian besar PDB disumbangkan oleh UMKM sebesar 61,7%, robohnya UMKM akan berdampak pada perekonomian Indonesia, pada saat PSBB di Sebagian daerah di Indonesia, perekonomian Indonesia mengalami resesi pada kuartal ke-III tahun 2020 minus 3,49%, tetapi industry UMKM dapat diselamatkan dengan program bauran yang telah dipaparkan oleh OECD, yakni diantaranya adalah dengan memberikan pinjaman secara langsung kepada pelaku bisnis UMKM untuk mempertahankan bisnis dikala situasi sedang tidak stabil.

Pada saat ini peran koperasi sangat dibutuhkan untuk menopang perekonomian di Indonesia, salah satu bentuk nyata adalah dengan memberikan bantuan pinjaman kepada pelaku bisnis UMKM. Tantangan koperasi tidak hanya soal pandemic covid-19, tetapi revolusi industry 4.0 juga masih tidak dapat ditangani dengan baik, system kuno koperasi di Indonesia masih dilestarikan dan kurangnya upaya koperasi dalam menyesuaikan diri dengan semakin cepatnya perkembangan teknologi, bagaimana tidak karena koperasi saat ini masih menganut system manajemen konvensional, transformasi koperasi juga harus cepat-cepat dilakukan, jika tidak keterlambatan transformasi juga dapat berdampak buruk bagi koperasi itu sendiri baik skala regional maupun nasional. Pengurus koperasi rerata masih dikendalikan oleh kaum tua, sudah saatnya koperasi dipegang oleh generasi millennial dan generasi Z, bukan bermaksud menyalahkan kaum tua, tetapi system yang dipegang oleh mereka juga sudah saatnya diganti dengan konsep yang lebih modern dan tepat sasaran dan tepat guna

Selain transformasi SDM dan system manajerial, koperasi seharusnya berpengaruh terhadap PDB di Indonesia koperasi berkontribusi sebesar Rp 6,26 Triliun pada tahun 2019, sedangkan di Prancis yang bergerak di bidang perbankan meraih pendapatan US$ 103,5 miliar atau setara Rp 1.550 triliun pada tahun 2010. Bukti ini dapat dijadikan pembenaran bahwa koperasi di Indonesia belum menjadi sokoguru yang telah diamanatkan pada UU tentang fungsi koperasi di Indonesia.

Untuk itu reformasi yang telah dijalankan oleh pemerintah saat ini sudah seharusnya tidak hanya mengubah permukaan saja, tetapi inti daripada permasalahan yang saat ini dihadapi oleh koperasi yakni permasalahan globalisasi dan permasalahan pandemic covid-19 juga segera dilaksanakan, bila perlu Kerjasama dengan akademisi untuk mengkaji permasalahan koperasi segera dilakukan, peramsalahan SDM, manajerial, dan permasalahan lainnya juga masih banyak belum mendapatkan perhatian lebih, bahkan ada koperasi yang memberi bunga lebih kepada nasabah koperasi itu sendiri, dan dimonopoli oleh segelintir orang untuk memenuhi kebutuhan pribadi tanpa menimbang permasalahan masyarakat sekitar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun