Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Keadilan Tenaga Kerja Indonesia

10 November 2019   01:29 Diperbarui: 10 November 2019   02:06 102 0
Berdasarkan data dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), jumlah penduduk Indonesia mencapai 267 juta penduduk. Dengan jumlah penduduk yang tinggi, tingkat penggangguran yang tinggi masih menjadi isu penting di Indonesia. Adanya kebutuhan untuk memperoleh pekerjaan menyebabkan permintaan terhadap lapangan pekerjaan lebih besar dari yang tersedia di dalam negeri. Karena minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri dan peluang untuk bekerja keluar negeri yang cukup besar, ditambah dengan "iming-iming" penghasilan yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan di dalam negeri, maka banyak tenaga kerja dari Indonesia berlomba-lomba untuk bekerja keluar negeri. Tenaga kerja ini sering disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menjadi TKI merupakan pilihan sulit karena bekerja di negara lain mensyaratkan kemampuan dan keterampilan lebih, sedangkan TKI tersebut pada umumnya hanya berbekalkan keterampilan dan keahlian yang sangat minim. Selain itu, banyak permasalahan yang biasanya muncul dalam proses keberangkatan maupun kepulangan TKI. Permasalahan tersebut antara lain pemalsuan dokumen, pembekalan yang tidak memadai dan adanya biaya-biaya yang tidak terduga. Lalu permasalahan lain muncul ketika TKI berada di negara yang dituju, yaitu adanya pelanggaran kontrak kerja, tidak disediakannya fasilitas yang memadai seperti kamar tidur oleh majikannya, adanya tindakan pelecehan seksual, tidak diijinkan berkomunikasi dengan keluarga, dan lain sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun