Mohon tunggu...
Agetha Celia
Agetha Celia Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Bina Nusantara

Commit to the Lord, whatever you do, and your plan will Succeed

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Keadilan Tenaga Kerja Indonesia

10 November 2019   01:29 Diperbarui: 10 November 2019   02:06 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan data dari Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), jumlah penduduk Indonesia mencapai 267 juta penduduk. Dengan jumlah penduduk yang tinggi, tingkat penggangguran yang tinggi masih menjadi isu penting di Indonesia. Adanya kebutuhan untuk memperoleh pekerjaan menyebabkan permintaan terhadap lapangan pekerjaan lebih besar dari yang tersedia di dalam negeri. Karena minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri dan peluang untuk bekerja keluar negeri yang cukup besar, ditambah dengan "iming-iming" penghasilan yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan di dalam negeri, maka banyak tenaga kerja dari Indonesia berlomba-lomba untuk bekerja keluar negeri. Tenaga kerja ini sering disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menjadi TKI merupakan pilihan sulit karena bekerja di negara lain mensyaratkan kemampuan dan keterampilan lebih, sedangkan TKI tersebut pada umumnya hanya berbekalkan keterampilan dan keahlian yang sangat minim. Selain itu, banyak permasalahan yang biasanya muncul dalam proses keberangkatan maupun kepulangan TKI. Permasalahan tersebut antara lain pemalsuan dokumen, pembekalan yang tidak memadai dan adanya biaya-biaya yang tidak terduga. Lalu permasalahan lain muncul ketika TKI berada di negara yang dituju, yaitu adanya pelanggaran kontrak kerja, tidak disediakannya fasilitas yang memadai seperti kamar tidur oleh majikannya, adanya tindakan pelecehan seksual, tidak diijinkan berkomunikasi dengan keluarga, dan lain sebagainya.

Atas dasar itulah, pemerintah diminta untuk memberikan perhatian lebih serius dalam hal perlindungan TKI. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah mencakup level Internasional dan Nasional. Di level internasional, terdapat MoU dengan negara-negara yang menerima TKI, penandatanganan ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migran Workers, dan penandatanganan Konvensi Internasional tentang perlindungan hak semua pekerja migran dan anggota keluarganya tahun 1990. Di level nasional, terdapat UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri, yang di dalamnya memandatkan pembentukan Badan khusus yang mengatur perlindungan dan pengiriman TKI ke luar negeri (BNP2TKI), Inpres Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi kepada Kapolri untuk mengusut dan menuntaskan sejumlah kejahatan dan penyimpangan di imigrasi dan membuka kasus-kasus secara transparan kepada pers agar segala tindakan yang melanggar aturan dapat terpublikasikan dan dituntaskan.

Meskipun demikian, terdapat permasalahan lain dalam perlindungan TKI. Misalnya pada ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migran Workers, yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2007. Walaupun sangat mengakomodasi hak-hak TKI, namun deklarasi ini tidak bersifat mengikat. Deklarasi ini sangat tergantung dari komitmen masing-masing Negara penandatangan. Contoh lainnya adalah dapat dilihat dari kesiapan lembaga pelaksana pada Inpres No. 6 tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang lembaga BNP2TKI yang telah menghasilkan beberapa kebijakan seperti membuat standar upah, mencabut ijin perusahaan yang bermasalah, dan sebagainya. Namun, lembaga ini hanya semata-mata pelaksana kebijakan. Pembuatan kebijakan di tingkat teknis masih menjadi kewenangan Depnakertrans. Karena hal itulah tidak jarang menimbulkan benturan antara kedua lembaga tersebut.

Disamping dari segala permasalahan dan hambatan yang ada, diharapkan dengan beberapa payung hukum tersebut, para TKI dapat terlindungi hak-haknya.

Referensi:

Katadata, diakses pada tanggal 7 November 2019, pukul 19.00

migrantcare, diakses pada tanggal 7 November 2019, pukul 20.15

Gresnews diakses pada tanggal 7 Novber 2019, pukul 21.00

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun