Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Prepopulated SPT Masa PPN, Gerbang Baru Pajak di Era Digital

11 November 2020   14:06 Diperbarui: 11 November 2020   14:08 158 4
Saat ini, ada berbagai macam kemudahan yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak terutama para pengusaha kena pajak (PKP) dalam hal mengisi dan melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang terbaru adalah e-faktur 3.0 yang membawa tambahan fitur dari versi sebelumnya yaitu prepopulated pajak masukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun