Prepopulated SPT Masa PPN, Gerbang Baru Pajak di Era Digital
11 November 2020 14:06Diperbarui: 11 November 2020 14:081584
Saat ini, ada berbagai macam kemudahan yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak terutama para pengusaha kena pajak (PKP) dalam hal mengisi dan melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang terbaru adalah e-faktur 3.0 yang membawa tambahan fitur dari versi sebelumnya yaitu prepopulated pajak masukan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.