Mohon tunggu...
Gideon Budiyanto
Gideon Budiyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

Manusia pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Prepopulated SPT Masa PPN, Gerbang Baru Pajak di Era Digital

11 November 2020   14:06 Diperbarui: 11 November 2020   14:08 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by Steve Buissinne from Pixabay

Saat ini, ada berbagai macam kemudahan yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak terutama para pengusaha kena pajak (PKP) dalam hal mengisi dan melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang terbaru adalah e-faktur 3.0 yang membawa tambahan fitur dari versi sebelumnya yaitu prepopulated pajak masukan.

Sebelumnya, jika ingin melapor pajak masukan, PKP harus menginputnya secara manual di e-faktur. Kendala akan muncul ketika signal internet lemah atau sistem bermasalah, data inputan yang berlembar-lembar harus rela menunggu sampai kondisi membaik.

Selain itu, pembuatan SPT Masa dan pembayaran pajak tentu harus menunggu hasil inputan sehingga sebelum tenggat waktu pelaporan SPT berakhir di akhir bulan, semua sudah harus selesai sehingga dapat dilaporkan tepat waktu.

Sehingga, kalau pada awal penginputan saja sudah bermasalah pasti akan berefek ke proses berikutnya.

Namun kini, tidak perlu lagi menginput pajak masukan secara manual karena semua sudah otomatis bisa terlihat di fitur prepopulated, kalau mau, kita hanya memeriksa nominal di pajak masukan tersebut, apakah sama dengan data yang kita punya.

Selain itu, bagi para importir juga tidak perlu repot lagi memasukkan PIB di e-faktur karena data sudah otomatis tersedia di prepopulated.

Penambahan fitur ini memiliki tiga tujuan yaitu : membantu wajib pajak untuk mengisi SPT Masa PPN dengan lengkap, benar dan jelas.

Selain itu, tidak perlu lagi mencetak dan scan berlembar-lembar SPT untuk pelaporan karena bersamaan dengan diluncurkan prepopulated, pelaporan pun sekarang menggunakan aplikasi e-faktur web based, tidak lagi menggunakan DJP Online, yang secara otomatis terhubung dengan e-faktur.

Yang ketiga, untuk meminimalkan resiko salah pengisian SPT yang tentunya akan merugikan wajib pajak itu sendiri.

Sistim ini sebenarnya bukan hal baru karena sudah banyak negara yang melakukannya antara lain Australia dan Selandia Baru dalam penerapan goods and services tax (GST) mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun