Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Setelah Pembubaran FPI

14 Januari 2021   18:02 Diperbarui: 14 Januari 2021   18:45 188 4
Kita tahu, bahwa di sebuah Negara demokratif pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi haruslah melalui pengadilan. Pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi bagaimana pun harus tetap menggunakan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Dalam konstitusi sendiri, kemerdekaan untuk berserikat, dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat di muka umum telah dijamin. Dengan demikian seharusnya pemerintah tidak semena-mena melarang dan membubarkan begitu aja suatu organisasi untuk beraktivitas. Karena keputusan seperti ini dalam jangka panjang bisa saja merugikan semua warga Negara.  Siapapun yang memiliki sikap berseberangan dengan pemerintah bisa ditutup atau dibekukan begitu saja dengan keputusan para menteri. Ini jelas sudah menabrak konstitusi kita. Padahal, jika memang Front Pembela Islam (FPI) bermasalah, langkah hukumlah yang sebaiknya harus ditempuh.

Ini juga merupakan akumulasi dari pembiaran pemerintah terhadap organisasi ini setelah sekian lama. Bahkan alih-alih mendapatkan legitimasi dari public, public justru malah akan menyangka bahwa pembubaran FPI ini ada kaitannya dengan ketersinggungan pejabat. Misalnya, beberapa waktu lalu, di Madura anggota FPI menggeruduk rumah ibunda dari Menkopolhukam Mahfud Md;Ini yang justru akan menimbulkan persepsi yang tidak baik di mata publik, bahkan di mata anggota FPI sendiri. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun