Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat di Indonesia dan Lembaga yang Mengelola Zakat di Indonesia

20 Mei 2021   10:08 Diperbarui: 20 Mei 2021   10:20 558 0
Zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaan yang tidak melebihi  nishab (batas tertentu), diberikan kepada mustahik atau orang yang berhak menerimanya jika telah sempurna kepemilikannya dan telah mencapai masa haul (setahun) dengan beberapa syarat yang telah di tentukan. Zakat merupakan suatu kegiatan keagamaan atau pranata keagamaan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga zakat harus dikelola secara berstruktur atau melembaga sesuai dengan syariat islam. Zakat sendiri diatur dalam UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di undangkan untuk mengganti Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang sudah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat sehingga perlu diganti untuk menyesuaikan hukum  yang ada di masyarakat. Zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau suatu badan usaha yang untuk dikeluarkan atau untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima sesuai dengan syariat islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun