Mohon tunggu...
Frilla Westriana Maharani
Frilla Westriana Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190119 SM E

Hukum dan pengelolaan ZIS di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Zakat di Indonesia dan Lembaga yang Mengelola Zakat di Indonesia

20 Mei 2021   10:08 Diperbarui: 20 Mei 2021   10:20 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaan yang tidak melebihi  nishab (batas tertentu), diberikan kepada mustahik atau orang yang berhak menerimanya jika telah sempurna kepemilikannya dan telah mencapai masa haul (setahun) dengan beberapa syarat yang telah di tentukan. Zakat merupakan suatu kegiatan keagamaan atau pranata keagamaan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga zakat harus dikelola secara berstruktur atau melembaga sesuai dengan syariat islam. Zakat sendiri diatur dalam UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di undangkan untuk mengganti Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang sudah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat sehingga perlu diganti untuk menyesuaikan hukum  yang ada di masyarakat. Zakat yaitu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau suatu badan usaha yang untuk dikeluarkan atau untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima sesuai dengan syariat islam.


Dalam menjalankan upaya untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat agar sampai kepada orang yang berhak menerimanya dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di setiap ibukota, provinsi dan kabupaten/kota. BAZNAS merupakan suatu lembaga yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. BAZNAS suatu badan resmi dan satu-satunya yang di bentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan presiden RI No.8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan wewenang menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah. BAZNAS merupakan lembaga yang bertugas untuk pengelolaan zakat secara nasional. Dalam pelaksanaan pengumpulan, pelaksanaan, pendayagunaan zakat BAZNAS dibantu oleh LAZ (Lembaga Amil Zakat). Pembentukan LAZ sendiri harus mendapatkan izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri. Dalam pelaksanaannya LAZ wajib melaporkan secara berkala tentang pengumpulan, pendayaagunaan zakat dan pendistribusian kepada BAZNAS.


Zakat wajib di distribusikan kepada orang yang berhak menerima sesuai dengan syariat islam. Zakat dapat digunakan untuk orang yang fakir miskin dan peningkatan kebutuhan masyarakat apabila kebutuhan utama atau kebutuhan dasar telah terpenuhi. Tujuan zakat sendiri adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dan pengelolaan zakat selain itu juga meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Bagian zakat yang tidak dapat dipisahkan adalah muzaki dan harta yang dizakati, mustahik, dan amil. BAZNAS atau LAZ selain menerima zakat juga dapat menerima sedekah, infak atau dana sosial keagamaan lainnya. Pendistribusian tersebut harus sesuai dengan syariat islam dan dilakukan sesuai yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dilakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri. Zakat berbeda dengan infak dan sedekah, infak adalah sesuatu harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha yang berada di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha yang berada di luar zakat untuk kemaslahatan umum.


Untuk melaksanakan tugasnya BAZNAS dibiayai oleh negara dengan biaya yang di ambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Sedangkan BAZNAS provinsi atau kota dibiayai oleh biaya yang di ambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Hak Amil serta dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan zakat berperan penting sebagai pelaksana tunggal atau pelaksana dasar dalam pengelolaan zakat, baik dalam pemungutan maupun pembagian zakat. Selain itu juga, pemerintah berperan sebagai uqubath (saksi) terhadap mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat atau membayar zakat.


Di Indonesia sendiri dalam pengelolaan zakat masih kurang efektif. Seorang pakar ekonomi syariah, prof.Halide mengatakan bahwa pelaksanaan zakat kurang efektif dalam segi pendistribusiannya, Namun seiring banyaknya lembaga amil swasta zakat yang bermunculan saat ini perlahan penghimpunan zakat sudah mulai membaik. Undang-undang No.23 Tahun 2011 di maksudkan untuk memastikan keteraturan dalam perencanaan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, akan tetapi masyarakat mempunyai kekhawatiran atau krisis kepercayaan terhadap pemerintah karena dikhawatirkan munculnya peluang terjadinya korupsi di dalam pemerintahan dan tidak meratanya pendistribusian zakat. Menurutnya kepercayaan muzaki sangat penting bagi pengelola zakat, karena hal tersebut dapat berpengaruh besar terhadap siapa yang berhak menerima zakat sesuai dengan syariat islam dan adil untuk semua kalangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Prof. Halide sangat menyetujui penyaluran zakat produktif di berikan kepada mustahik, bahkan dia menyebutkan bahwa sebanyak 70% dana zakat harus di berikan dalam berbentuk modal usaha.

Peran masyarakat atau kesadaran masyarakat dalam pengelolaan zakat merupakan faktor utama karena tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat maka tidak akan terkumpul uang zakat yang berarti tidak ada uang untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat bisa dilakkan dengan cara diadakannya kajian-kajian islam tentang membayar zakat, atau dengan cara sosialisasi dan pencerahan oleh pemuka agama secara langsung ataupun melalui media elektronik atau media tulis atau cetak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun