Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ijabsah Dini sebagai Solusi Kemiskinan atau Justru Penyebab Kemiskinan?

23 Juni 2022   21:12 Diperbarui: 23 Juni 2022   22:22 159 1
Kata ijabsah dini mungkin menjadi kata yang asing ditelinga banyak masyarakat, padahal maknanya sama seperti fenomena yang marak di sekitar mereka. Sebenarnya, ijabsah dini merupakan nama lain dari fenomena menikah atau pernikahan dini. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan yang diizinkan adalah apabila pria dan wanita telah berumur 19 tahun. Sehingga, dapat dipahami bahwa pernikahan sebelum usia 19 tahun adalah pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini. Aturan ini hadir tentu karena adanya pertimbangan mengenai banyak dampak negatif yang akan terjadi akibat pernikahan dibawah usia tersebut. Namun jika kita menengok pada realita yang ada, kasus pernikahan dini masih menjadi kasus yang tidak ada habisnya baik secara global maupun nasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun