4 Februari 2019 14:27Diperbarui: 4 Februari 2019 14:46970
Seiring dengan perkembangan zaman yang ada guru bimbingan dan koseling atau lebih dikenal dengan guru BK sudah tidak diragukan lagi oleh kalangan masyarakat, guru BK ialah seorang pendidik meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan dapat membentuk potensi para siswanya. Sebagaimana dinyatakan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas bab 1 pasal 1Â Ayat 6 : pendidikan adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, guru bimbingan konseling (konselor), pamong belajar, widyaiswara, tulor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartsipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Dari undang-undang di atas menjelaskan bahwa guru BK berperan sebagai konselor dan pendidik.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.