Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Analisa Fungsionalisme Structural: Living Law Pasal 2 KUHP

9 Desember 2022   15:53 Diperbarui: 13 Desember 2022   12:36 384 0
Masyarakat merupakan sebuah kelompok sosial atas eksistensi entitas individu didalamnya. Dalam paradigma fungsionalisme structural, masyarakat diilustrasikan sebagai organisme biologis yang masing-masing elemen mempunyai fungsi. Fungsi dan peranan individu dalam kelompok sosial dapat menciptakan sebuah equilibrium kehidupan. Yang mana equilibrium tersebut tercipta atas eksistensi solidaritas sosial yang digagas melalui mekanisme norma dan nilai kolektif. Pandangan Emile Durkheim dalam fungsionalisme structural menyatakan bahwa didalam kehidupan masyarakat memiliki fakta-fakta sosial yang bersifat mengikat individu. Fakta sosial merupakan struktur sosial serta norma dan nilai yang berada diluar ranah koersi aktor. Selain itu, fakta sosial juga dapat diartikan sebagai entitas penghambat kehendak aktor yang berasal dari eksternal. "Fakta sosial tidak dapat direduksi dalam sifat individual, melainkan realitas mereka sendiri".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun