5 April 2020 18:33Diperbarui: 5 April 2020 18:324150
Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Pajak adalah bentuk dukungan atau kontribusi wajib oleh warga negara yang diberikan kepada negara. Pungutan pajak bagi warga negara Indonesia ini bersifat wajib sebagaimana telah tercantum dalam UUD 1945.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.