Pemekaran Kota Sungai Penuh Butuh Waktu Lama Tuntasnya Penyerahan Aset
15 Juli 2022 16:16Diperbarui: 17 Juli 2022 07:49234773
Mengenai pemekaran daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 4, bahwa "Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih."
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.