Mohon tunggu...
Fatmi Sunarya
Fatmi Sunarya Mohon Tunggu... Penulis - Bukan Pujangga

Penulis Sederhana - Best in Fiction Kompasiana Award 2022- Kompasianer Teraktif 2020/2021/2022 - ^Puisi adalah suara sekaligus kaki bagi hati^

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Pemekaran Kota Sungai Penuh Butuh Waktu Lama Tuntasnya Penyerahan Aset

15 Juli 2022   16:16 Diperbarui: 17 Juli 2022   07:49 2347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemandangan Danau Kerinci dan Sawah dari Bukit Kayangan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.| Dok Wikipedia.org/Zhilal Darma via Kompas.com

Mengenai pemekaran daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 4, bahwa "Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih."

Syarat administratif untuk membentuk daerah otonomi adalah mendapat persetujuan dari DPRD dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Juga memenuhi syarat teknis yakni daerah tersebut mempunyai kemampuan ekonomi, mempunyai potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah dan pertahanan keamanan.

Jadi sah saja jika telah memenuhi syarat beberapa daerah digabungkan atau dari satu daerah mengalami pemekaran menjadi dua daerah atau lebih. Tak terkecuali Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi.

Kabupaten Kerinci mengalami pemekaran menjadi dua daerah yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, dan telah memenuhi syarat-syarat administratif yakni berdasarkan surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 21 Tahun 2005 kemudian disetujui oleh DPRD Kabupaten Kerinci dengan keputusan Nomor 09 Tahun 2006 tentang Persetujuan pembentukan Kota Sungai Penuh. 

Kota Sungai Penuh, Sumber foto Instagram Saka Nugraha https://www.instagram.com/saka_nugraha
Kota Sungai Penuh, Sumber foto Instagram Saka Nugraha https://www.instagram.com/saka_nugraha

Pembentukan Kota Sungai Penuh berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 dan kemudian pengesahan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 08 Oktober 2009. Kota yang berada di bagian barat Provinsi Jambi ini menjadi kotamadya terbesar kedua di Provinsi Jambi setelah Kota Jambi.

Kota Sungai Penuh semula merupakan ibu kota Kabupaten Kerinci, kemudian menjadi daerah otonomi sendiri bernama "Kota Sungai Penuh" dengan luas 39.150 ha, terdiri dari 59,20 % atau 23.177,60 ha merupakan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan 40,8 % atau 15.972,4 ha merupakan daerah efektif perkotaan. 

Kota Sungai Penuh dengan semboyan "Sahalun Suhak Salatuh Bdei", semboyan yang memperlihatkan kekompakan dan selalu bermusyawarah untuk bermufakat dalam setiap pengambilan keputusan dengan satu kata dan perbuatan. 

Menjadi daerah otonom baru, Kota Sungai Penuh menyimpan harapan untuk kesejahteraan masyarakat, mempermudah akses pelayanan masyarakat, keadilan dan kesetaraan hak masyarakat meningkat.

Sebagai daerah otonomi baru, Kota Sungai Penuh harus mempersiapkan diri dalam pertumbuhan ekonomi, mengembangkan potensi daerah sebagai sumber pendapatan dalam pembangunan daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun