25 Juli 2021 09:52Diperbarui: 25 Juli 2021 09:561041
Sejak pademi COVID-19 melanda Indonesia, sejak Maret 2020 lalu menjadikan seluruh kegiatan pembelajaran mengalami banyak perubahan. Seluruh pembelajaran di sekolah maupun di universitas diharuskan tetap berjalan dengan menggunakan sistem daringĀ atau secara online. "Prinsip kebijakan pendidikan dalam masa pandemi tentunya mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh komponen pendidikan." Ungkap Mendikbud yang dilansir dari website Kemdikbud. Mei 2020 Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Visur Disease (COVID-19).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.