Paradigma Check and Balance dalam Ketatanegaraan Indonesia
6 Agustus 2020 22:43Diperbarui: 6 Agustus 2020 22:525601
Konsep negara sebagai organisasi kekuasaan, telah memunculkan banyak  perdebatan. Bermacam-macam pandangan teori negara yang terus  berkembang dan selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, namun harus tetap berpegang teguh terhadap kedaulatan rakyat. Dalam Hukum Tata Negara Indonesia pasti kita pernah mendengar pembagian kekuasaan oleh Montesquieu yaitu "trias politika bahwa suatu kekuasaan negara tidak bertitik tumpu pada satu kekuasaan politik".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.