Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KEPOIN KONSTITUSI INDONESIA

30 Oktober 2022   19:20 Diperbarui: 30 Oktober 2022   19:23 57 0
Berbicara mengenai konstitusi mungkin sudah tak asing lagi bagi orang yang suka berkelahi dunia perpolitikan.Tapi apa sih yang dimaksud konstitusi? Konstitusi adalah kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.Dari segi bahasa,Konstitusi berasal dari bahasa latin yaitu constitution.kata tersesebut berkitan dengan ius atau jus yang memiliki arti hukum atau prinsip.Jika suatu negara tidak ada konstitusi, maka negara tersebut akan kekurangan peraturan dan aturan.Negara akan mengalami kesulitan untuk mengatur ketatanegaraan dalam jangka waktu yang panjang. Secara umum,konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis, hampir semua Negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,pembagian wewenang suatu lembaga Negara dan juga mengenai hak asasi manusia.Adapun Negara yang memilih konstitusi tidak tertulis,yaitu Inggris dan Kanada.Aturan dasar ,lembaga Negara,hak asasi manusianya berdasar pada adat kebiasaan.Pada dasarnya, ada dua macam sistem yang digunakan dalam ketatanegaraan dalam hal perubahan konstitusi.Yang pertama yaitu ketika terjadi perubahan (Amandemen),maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang baru tersebut.Sistem ini biasanya dianut semua negara.Yang kedua yaitu apabila terjadi perubahan konstitusi,maka yang berlaku tetap yang lama.dengan kata lain,perubahan (Amandemen) tersebut menjadi bagian dari konstitusinya.Sistem ini dianut oleh Negara Amerika serikat .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun