Mohon tunggu...
Fahmi Fadjar
Fahmi Fadjar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

seorang mahasiswa baru yang berusaha beradaptasi dengan lingkungan sekitar:b,hobi seputar bermain musik,selain sebagai hobi musik juga sebagai wadah/alat/sarana untuk menghilangkan stress ditengah serangan tugas-tugas yang bertubi-tubi.Sedang berusaha menggali potensi diri yang saya miliki mulai dari akademik sampai non akademik, menjadikan perkuliahan bukan hanya ajang untuk mencari ilmu saja,akan tetapi juga sebagai wadah penunjang penggalian pontensi diri. tergolong orang yang cerewet/suka banyak omong,sehingga ketika di kelas pembelajaran sangat menyukai tipe pengajaran yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KEPOIN KONSTITUSI INDONESIA

30 Oktober 2022   19:20 Diperbarui: 30 Oktober 2022   19:23 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai konstitusi mungkin sudah tak asing lagi bagi orang yang suka berkelahi dunia perpolitikan.Tapi apa sih yang dimaksud konstitusi? Konstitusi adalah kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.Dari segi bahasa,Konstitusi berasal dari bahasa latin yaitu constitution.kata tersesebut berkitan dengan ius atau jus yang memiliki arti hukum atau prinsip.Jika suatu negara tidak ada konstitusi, maka negara tersebut akan kekurangan peraturan dan aturan.Negara akan mengalami kesulitan untuk mengatur ketatanegaraan dalam jangka waktu yang panjang. Secara umum,konstitusi dibagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis, hampir semua Negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,pembagian wewenang suatu lembaga Negara dan juga mengenai hak asasi manusia.Adapun Negara yang memilih konstitusi tidak tertulis,yaitu Inggris dan Kanada.Aturan dasar ,lembaga Negara,hak asasi manusianya berdasar pada adat kebiasaan.Pada dasarnya, ada dua macam sistem yang digunakan dalam ketatanegaraan dalam hal perubahan konstitusi.Yang pertama yaitu ketika terjadi perubahan (Amandemen),maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang baru tersebut.Sistem ini biasanya dianut semua negara.Yang kedua yaitu apabila terjadi perubahan konstitusi,maka yang berlaku tetap yang lama.dengan kata lain,perubahan (Amandemen) tersebut menjadi bagian dari konstitusinya.Sistem ini dianut oleh Negara Amerika serikat .

Untuk pembahasan mengenai kontitusi suatu Negara,membuat saya tertarik untuk membahas mengenai konstitusi khususnya negara Indonesia.Apa si konstitusi yang ada di Indonesia? Lalu bagaimana lika-liku Negara Indonesia dalam menerapkan konstitusinya?.Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD).Dalam sejarahnya ,sejak proklamasi hingga sekarang,telah berlaku beberapa kali pergantian Undang-undang dasar.

1. Periode yang pertama, Periode 18 agustus 1945---27 desember 1949.UUD hanya berlaku singkat,yaitu mulai tanggal 18 Agustus dimana hasil sidang rapat PPKI sampai tanggal 27 desember 1949.pada tanggal 17 agustus, Indonesia mengumumkan proklamasinya, akan tetapi Indonesia masi belum mempunyai undang-undang,hingga sampai sehari setelahnya pada tanggal 18 lewat sidang PPKI barulah Indonesia mempunyai Undang-undang yaitu UUD 1945.

2. Periode yang kedua yaitu 27 desember 1949 --- 17 agustus 1950. Setelah merdeka,Indonesia masih belum bisa sepenuhnya terbebas dari penjajah,Perjalanan baru Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak belanda yang masih ingin menguasai Indonesia lagi.Akibatnya Belanda melancarkan aksinya dengan membentuk Negara Negara seperti Negara Sumatra timur,Negara Indonesia timur,Negara jawa timur,dan masih banyak lagi Negara Negara kecil lainnya yang tujuannya yaitu untuk memecah belah persatuan Negara Indonesia .Setelah terjadinya Agresi Militer II, muncul KMB yang melahirkan Negara Indonesia serikat dan berlakunya konstitusi RIS Republik Indonesia serikat). 

3. Periode yang ketiga yaitu 17 agustus 1950 --- 5 juli 1959.Sistem perserikatan diindonesia hanya berjalan singkat ,karena dinilai sangat tidak sesuai dengan asas persatuan dan sadar bahwa akan merugikan negara Indonesia,muncul kesepakatan untuk mendirikan kembali Negara persatuan republik Indonesia.Pada periode ini Negara Indonesia membentuk kembali Undang Undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 agustus 1950 oleh Dewan konstituante dan berlakulah Undang Undang Dasar sementara (UUDS) tersebut untuk menggantikan RIS. Negara Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan lagi, bukan menjadi Negara perserikatan dengan bentuk pemerintahan yaitu Republik dengan kabinet yaitu Parlementer. 

4. Periode yang keempat 5 juli 1959--- sekarang.Dengan melihat banyak kekurangan pada masa sebelumnya yaitu berlakunya UUDS,Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isinya yaitu dengan menerapkan kembali Undang-undang Dasar(UUD) 1945. Selain itu isi dari dekrit presiden yaitu membubarkan Dewan Konstituante karena dianggap gagal dan tidak bisa melaksanakan tugasnya yaitu membentuk undang-undang yang baru. Sejak saat itu Indonesia kembali mamakai konstitusi UUD 1945.

 Selanjutnya masuk pada masa reformasi.Reformasi konstitusi dipandang merupakan keebutuhan dan agenda yang harus dilakukan,karena UUD 1945 dinilai tidak hanya cukup untuk mengatur sesuai harapan.Perubahan(Amandemen) dilakukan secara bertahap diselaraskan dengan perkembangan zaman. 

- Perubahan pertama dilakukan dalam sidang MPR tahun 1999.Perubahan tersebut membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislative.

 - Perubahan kedua dilakukan dalam rapat tahunan MPR tahun 2000 yang menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah Negara dan pembagian pemerintahan,serta ketentuan-ketentuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

- Perubahan ketiga ditetapkan pada sidang tahuan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asa landasan bernegara,serta ketentuan tentang pemilihan umum. 

- Perubahan yang ke-empat dilakukan dalam rapat tahunan MPR tahun 2002.Perubahan pada tahap ini membahas mengenai kelembagaan negara, hubungan antar lembaga negara,serta membahas lebih rinci lagi mengenai pemenuhan Hak Asasi Manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun