Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014

4 April 2023   18:24 Diperbarui: 4 April 2023   18:35 230 0
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi, Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab atas terselenggaranya pemerintahan desa karena kepala desa yang memegang peran yaitu sebagai wakil rakyat yang terpilih dan dipilih secara langsung oleh masyarakat desa. Kepala Desa harus memiliki kemampuan, bakat, kecakapan, dan sifat kepemimpinan, disamping menjalankan kegiatan-kegiatan, koordinasi, fungsi, peran dan tanggung jawab

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun