Mohon tunggu...
M fadil hidayatullah
M fadil hidayatullah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa uin khas jember

Futsal/politik hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014

4 April 2023   18:24 Diperbarui: 4 April 2023   18:35 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi, Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab atas terselenggaranya pemerintahan desa karena kepala desa yang memegang peran yaitu sebagai wakil rakyat yang terpilih dan dipilih secara langsung oleh masyarakat desa. Kepala Desa harus memiliki kemampuan, bakat, kecakapan, dan sifat kepemimpinan, disamping menjalankan kegiatan-kegiatan, koordinasi, fungsi, peran dan tanggung jawab

Para kepala desa dari seluruh indonesia melakukan demo di depan gedung DPR RI pada rabu 16 januari 2023 dalam aksi itu para kepala desa menuntut perubahan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun dan para kepala desa meminta DPR RI merevisi aturan masa jabatan.

Aturan soal masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa sebenarnya tidak perlu, karena meskipun di perpanjang sembilan tahun kalo masyarakatnya tidak sejahterah tidak berguna malah lama-lamain jabatannya aja, saya sebagai masyarakat tidak butuh perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, tapi yang di butuhkan masyarakat adalah sdmnya maju, sejahterah dan pembangunannya bagus. Dan masyarakat pun butuh kepalah desa yang berintegritas dan kreatif dalam membangun masyarakat sejahterah

apalagi aturan masa jabatan kepala desa sudah jelas diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mana dalam pasal 39 ayat 1 dan 2 yang telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan 3 periode. Penegasan pasal 39 UU No 6 tahun 2014 sudah jelas bahwa jabatan kepala desa sudah di atur dalam UU dan tidak perlu di revisi di pasal 39 ayat 1 dan 2.
Jadi 39 UU No 6 tahun 2014 tidak perlu ada revisi tentang perubahan masa jabatan yang semula 6 menjadi 9. Karena 6 tahun pun jadi evisien jika kepala desanya sadar dan beritegritas untuk amemwujudkan kreativitas dan harus berinovasi dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun