Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Menggencarkan Pelayanan Publik Digital Tanpa Mengesampingkan Masyarakat Gaptek

28 Januari 2022   10:30 Diperbarui: 28 Januari 2022   10:34 1265 1
Dalam kondisi pandemi seperti ini, setiap masyarakat memilik hak untuk terus mendapatkan layanan. Tetapi jika layanan yang diberikan secara konvensional bisa menjadi penambahan kasus covid-19 semakin tinggi. Ada baiknya meminimalisir dengan melakukan perubahan layanan yang berbasis digital sesuai program revolusi digital yang sebelumnya telah dicanangkan Menteri Hukum dan Ham, Yasona Laoly, sejak tahun 2020. Layanan birokrasi digital merupakan sebuah solusi dan keniscayaan dalam mengoptimalkan pelayanan publik, hal ini sesuai konsep e-government. Menurut Andap saat memberikan arahan secara virtual kepada para Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia berpendapat “bahwa konsep e-government secara teoretik dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memiliki kinerja serta menjalin hubungan dengan publik maupun swasta secara lebih baik”. Hal ini sesuai dengan prinsip good governance hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun