Mohon tunggu...
Fadhli Hibatullah
Fadhli Hibatullah Mohon Tunggu... Lainnya - Beginner

Menyukai buah fresh dari pohonnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menggencarkan Pelayanan Publik Digital Tanpa Mengesampingkan Masyarakat Gaptek

28 Januari 2022   10:30 Diperbarui: 28 Januari 2022   10:34 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto oleh Ron Lach dari Pexels 

Dalam kondisi pandemi seperti ini, setiap masyarakat memilik hak untuk terus mendapatkan layanan. Tetapi jika layanan yang diberikan secara konvensional bisa menjadi penambahan kasus covid-19 semakin tinggi. Ada baiknya meminimalisir dengan melakukan perubahan layanan yang berbasis digital sesuai program revolusi digital yang sebelumnya telah dicanangkan Menteri Hukum dan Ham, Yasona Laoly, sejak tahun 2020. Layanan birokrasi digital merupakan sebuah solusi dan keniscayaan dalam mengoptimalkan pelayanan publik, hal ini sesuai konsep e-government. Menurut Andap saat memberikan arahan secara virtual kepada para Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia berpendapat “bahwa konsep e-government secara teoretik dipahami sebagai upaya pemerintah untuk memiliki kinerja serta menjalin hubungan dengan publik maupun swasta secara lebih baik”. Hal ini sesuai dengan prinsip good governance hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel.

Maka dari itu, diharapkan setiap masyarakat memanfaatkan teknologi informasi, khususnya internet, demi tetap mendapatkan layanan. Namun demikian, layanan off line tidak harus ditinggalkan dan harus diintegrasikan antara on line dan off line. Kecenderungan “menuntut lebih” dari masyarakat membuat semakin kritis akan layanan yang diterima dan dirasakanya. Karena itu ketanggapan dan keluwesan merupakan suatu hal penting untuk dimiliki oleh organisasi pemerintah. Di sisi lain, layanan birokrasi digital belum digunakan masyarakat secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah gagap teknologi (gaptek). Masyarakat yang gaptek menghambat layanan birokrasi digital.

Untuk menghadapi kendala tersebut, diperlukan peran aparat birokrasi melakukan sesuatu guna membantu masyarakat gagap teknologi memahami layanan berbasis digital.                                                                                                           

Pertama, sebagai penyedia pelayanan publik untuk mengatasi masalah gaptek dengan menjelaskan betapa pentingnya teknologi ketika sudah digunakan, termasuk keuntunganya. Seperti masyarakat tidak perlu lagi untuk datang dan bisa melaksanakan layanan secara digital. Sehingga, lebih menghemat waktu dan biaya.

Namun, dengan catatan para birokrat sebelum menjelaskan kepada masyarakat sudah terlebih dahulu mengerti mengenai teknologi tersebut

Kedua, memilih sarana edukasi yang tepat diantaranya adalah memberikan edukasi dalam metode bimbingan dan presentasi. Tujuanya adalah agar masyarakat secara langsung berinteraksi dengan teknologi sekaligus mendapat bimbingan.

Edukasi secara tidak langsung pun bisa dilakukan. Dalam metode ini para birokrat dapat memberikan brosur, poster, buku panduan kepada masyarakat untuk dipelajari. Atau dengan menggunakan audio visual yang dikirimkan melalui nomor telepon masyarakat dan diunggah melalui sosial media. Diharapkan masyarakat mudah memahami cara menggunakan layanan birokrasi digital secara baik.

Terakhir, meski masyarakat telah diedukasi secara teoritis sebelumnya, namun ketika menggunakan aplikasi atau website pelayanan publik digital secara langsung bisa saja mereka sedikit kebingungan. Oleh sebab itu, cara untuk meminimalisir kebingungan masyarakat adalah dengan membuat aplikasi atau website yang mudah dimengerti atau user friendly. Mulai dari petunjuk-petunjuk penggunaan yang mudah ditemukan dan tampilan yang sederhana. Kemudian gunakan bahasa yang umum digunakan dan akrab bagi para masyarakat awam.

 

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun