NIM/Kelas: 202111105 / HES 5C
UAS SOSIOLOGI HUKUM
Â
Evektifitas hukum dalam masyarakat dan syaratnya
Â
Alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat sesuai peraturan yang di kehendaki oleh hukum  merupakan definisi dari Hukum. Jika hukum ditaati sebagian besar maka dapat di katakan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Tujuannya adalah untuk mencapai kedamaian , mewujudkan yang pasti dan adil dalam masyarakat.