Mohon tunggu...
erika ayu fidiya
erika ayu fidiya Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa uin raden mas said surakarta

tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Sosiologi Hukum yang Beperan Penting dalam Masyarakat

11 Desember 2022   13:34 Diperbarui: 11 Desember 2022   14:20 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Erika Ayu Fidiya
NIM/Kelas: 202111105 / HES 5C
UAS SOSIOLOGI HUKUM
 
Evektifitas hukum dalam masyarakat dan syaratnya
 
Alat rekayasa sosial yang digunakan untuk mengubah pola dan tingkah laku masyarakat sesuai peraturan yang di kehendaki oleh hukum  merupakan definisi dari Hukum. Jika hukum ditaati sebagian besar maka dapat di katakan bahwa aturan hukum tersebut efektif. Tujuannya adalah untuk mencapai kedamaian , mewujudkan yang pasti dan adil dalam masyarakat.

Efektifitas Hukum berarti orang tersebut benar berbuat sesuai dengan norma hukum sebagaimana mestinya dan benar diterapkan maupun dipatuhi.
Efektifitas berasal dari kata efektif  dimana keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Faktor yang mempengaruhi keefektivitasan hukum dalam masyarakat, yaitu kaidah hukum atau peraturan itu sendiri; petugas atau penegak hukum; sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; kesadaran masyarakat. .
 
Syarat keefektivitasan hukum dalam masyarakat yaitu harus tercapainya 3 kaidah hukum, yaitu:
1. Kaidah hukum dalam konteks yuridis, bahwa penentuan hukum didasarkan pada apa yang sudah ditetapkan;
2. Kaidah hukum dalam konteks sosiologis, maksudnya bahwa kaidah yang ada dipaksanakan berlakunya namun diterima dan diakui oleh masyarakat;
3. Kaidah hukum dalam konteks filosofis, maksudnya bahwa kaidah tersebut berkaitan dengan cita-cita hukum suatu bangsa sebagai nilai positif yang dipandang paling tinggi.
 
Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
 
Pendekatan Sosiologis merupakan kajian hukum Islamyang berguna untuk mendapatkan pengetahuan lebih mengenai masalah sosial yang melingkupi hukum Islam, sehingga memperluas pengetahuan tentang hukum Islam serta dapat membantu memahami dinamika hukum Islam.
dalam studi Islam, salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial, termasuk dalam ajaran agama Islam seperti hukum ekonomi syariah.
Contohnya seperti Tawsiyah, seorang calon anggota parlemen non-Muslim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Atho' Mudzhar menekankan bahwa kandungan tawsiyah merupakan masalah dalam hukum Islam karena kitab fiqh biasanya berisi persoalan terkait al-Qada' atau sistem politik negara. Mengenai isi Tawsiyah, yang mana MUI menganjurkan masyarakat Islam Indonesia untuk tidak memilih partai yang sebagian besar calonnya adalah non-Muslim.  
 
Adapun pendekatan sosiologis hukum ekonomi syariah yaitu jual beli, dimana ada penjual dan pembeli yang memiliki barang dan membuat kemufakatan bersama.
Interaksi antara hukum ekonomi syariah dan masyarakat dikaji dengan pendekatan sosiologi agama karena berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Dan hal yang dipelajari tersebut adalah bagaimana tata cara masyarakat dalam kegiatan ekonomi berdasarkan hukum syariah.
 
Analisis Latar Belakang Gagasan Progressive Law
 
Hukum progresif muncul akibat hukum dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena dianggap tidak adil bagi semua kalangan masyarakat. Hukum progresif merupakan konsep yang tidak terkekang pada konsep Undang-Undang saja, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, hukum progresif ini dilatarbelakangi oleh dasar filsafat hukum progresif yaitu hukum yang mensejahterakan dan hukum yang berkeadilan.

Hukum progresif merupakan gagasan lanjutan yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpendapat hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif tidak dilihat dari perspektif hukum itu sendiri, melainkan dari tujuan sosial dan akibat yang mengalir dari bekerjanya hukum. 

Pendekatan hukum progresif sangat diminati sejak diluncurkan pada tahun 2002 karena dipandang sebagai ancangan alternatif di tengah positivisme hukum. Hukum progresif sudah ada sejak tahun 2002, namun akses masih belum menjadi konsep yang bisa diterapkan pada tujuan. Hukum progresif menolak dan tidak mau mempertahankan status quo dalam hukum, apalagi kondisi tersebut dapat menimbulkan suasana dekadensi dan merugikan masyarakat.

Tujuan hukum progresif yaitu mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang adil, sejahtera, serta membuat bahagia. Seperti yang disebutkan dalam Pancasila, sila ke-2 dan ke-5, dari hal itu, hukum progresif muncul dari rasa ketidakpuasan kalangan ahli hukum terhadap teori dan praktik hukum yang tidak berkeadilan. Hukum Progresif mempunyai landasan filsafatnya sendiri, yaitu filsafat manusia, realisme, filsafat proses dan kritisisme ala postmodernisme konstruktif. Filsafat manusia tampak dalam pemahaman akan manusia sebagai "pusat" dari progresivisme.
 
Gagasan Tentang Law and Social, Control-Legal, Legal Pluralism.
 
Law and Social Control
Law and Social Control, Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Tujuan dari sosial control sendiri adalah agar masyarakat mentaati norma-norma yang ada, dimana masyarakat sebagai pemantau jalannya pemerintahan. Ditinjau dari sifat pengendalian sosial, yakni represif dan preventif. 

Preventif merupakan usaha untuk menahan terjadinya provokasi kepastian dan keadilan. Sedang represif untuk memulihkan keserasian hukum dengan publik, proses kontrol sosial dapat dilakukan tanpa kekerasan maupun paksaan. Hukum sebagai instrumen kontrol sosial berarti dapat menentukan perangai manusia yang didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan hukum, yang beresiko hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku menurut aturan sehingga perdamaian dapat tercipta. Suatu aturan atau hukum yang telah mendapat intensi dan dukungan dari masyarakat tidak mungkin berjalan baik jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum yang tegas.
 
Socio-Legal
Socio-legal adalah bidang penelitian yang mengkritisi formalisme hukum dan mengajukan solusi konkret untuk praktiknya. Pendekatan kajian socio-legal menggunakan analisis hukum secara kontekstual. Socio-legal yakni ancangan riset hukum yang memakai bantuan ilmu-ilmu sosial. Metodologi diimplementasikan melalui sudut pandang ilmu sosial untuk penelitian hukum, termasuk antropologi hukum, sosiologi hukum, psikologi dan hukum, sejarah hukum, ilmu perbandingan, serta ilmu politik peradilan. 

Socio-Legal  sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal. Secara teoretikal pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang berpendekatan interdisiplin. Secara praktikal hasil kajiannya bermanfaat utamanya untuk dasar perumusan hukum dan  kebijakan,  serta reformasi  kelembagaan utamanya peradilan. Oleh karenanya kita membutuhkan pendekatan sosio legal untuk bisa memahami hukum secara lebih holistik.
 
Legal Pluralism
Legal Pluralism, Pluralisme Hukum yaitu munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Pluralisme diartikan sebagai pola hubungan yang mengakui adanya persamaan hak setiap kelompok. Selain itu, pluralisme juga memiliki arti masyarakat majemuk yang membaur menjadi satu kesatuan.

Pluralisme hukum memaparkan tentang adanya tatanan sosial yang bukan merupakan bagian dari tatanan hukum negara. Bentuk pluralisme hukum terbagi dua jenis, yakni strong legal pluralism dan weak legal pluralism. Strong legal pluralism dapat menjadi prasyarat, jika tiap-tiap sistem hukum itu independen serta keberadaannya tidak bergantung pada undang-undang negara. Eksistensi pluralisme hukum tergantung pada pengakuan hukum negara disebut weak legal pluralism. Dengan kata lain, pluralisme hukum kuat karena ada situasi dimana sistem hukum yang berbeda berinteraksi dan tidak saling eksklusif atau setara. Lemahnya pluralisme hukum berarti satu sistem hukum lebih baik dari sistem hukum lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun