Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peran Masyarakat dalam Proses Pembangunan Negeri

3 Desember 2018   00:05 Diperbarui: 3 Desember 2018   00:17 2924 0
Warga Negara Indonesia adalah  orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.  Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan  Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar  sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas  yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17  tahun dan mencatatkan diri di kantor 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun