Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Sosialisasi E-Money dan QRIS kepada Pegiat UMKM di Jakarta

6 Agustus 2021   07:15 Diperbarui: 6 Agustus 2021   07:21 226 1
Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau yang juga dikenal dengan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 bagi seluruh Pulau Jawa dan Bali. Sebelum PPKM Darurat selesai, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga tanggal 2 Agustus 2021 dengan nama PPKM Level 4. Ketentuan PPKM Level 4 ini sedikit lebih longgar dari PPKM Darurat yang sebelumnya diterapkan. Pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga jam-jam tertentu. Dalam PPKM Level 4 ini, masyarakat diperbolehkan untuk makan di tempat, namun waktunya dibatasi maksimal 20 menit. Regulasi ini sedikit berbeda dengan aturan PPKM sebelumnya, yakni pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara dibungkus, atau take away dan melarang pembeli untuk makan di tempat tanpa pengecualian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun