Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau yang juga dikenal dengan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 bagi seluruh Pulau Jawa dan Bali. Sebelum PPKM Darurat selesai, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga tanggal 2 Agustus 2021 dengan nama PPKM Level 4. Ketentuan PPKM Level 4 ini sedikit lebih longgar dari PPKM Darurat yang sebelumnya diterapkan. Pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga jam-jam tertentu. Dalam PPKM Level 4 ini, masyarakat diperbolehkan untuk makan di tempat, namun waktunya dibatasi maksimal 20 menit. Regulasi ini sedikit berbeda dengan aturan PPKM sebelumnya, yakni pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara dibungkus, atau take away dan melarang pembeli untuk makan di tempat tanpa pengecualian.
Kemudian, terdapat dispensasi lainnya, seperti pembukaan pasar yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari yang mulai diperbolehkan untuk beraktivitas, namun dengan ketentauan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pedagang yang menjual selain kebutuhan pokok juga diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka yang terbatas, hingga pukul 15.00 WIB dan 16.00 WITA.
Dengan kembali diterapkan nya PPKM, dengan bentuk PPKM Level 4 sebagai reaksi dari negara atas angka penyebaran Virus Covid-19 yang masih sangat tinggi di Indonesia, maka ada baiknya melakukan pembayaran secara elektronik dengan media yang telah tersedia layaknya e-money ataupun e-wallet untuk membantu angka penyebaran Virus Covid-19 yang telah melanda seluruh dunia dan juga Indonesia. Hal tersebut dikarenakan transakski dengan e-money dan e-wallet tidak membutuhkan kontak langsung selayaknya bertransaksi pada biasanya yang menggunakan uang sebagai alat untuk bertransaksi. Transaksi dengan metode e-money dan e-wallet hanya membutuhkan mesin Electronic Data Capture atau yang biasa dikenal dengan EDC untuk e-money dan barcode, baik barcode dari penyedia jasa e-wallet ataupun barcode QRIS yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai barcode standar nasional yang dapat digunakan untuk semua penyedia jasa e-wallet yang telah terafiliasi dengan barcode QRIS.
Karena mahalnya mesin Electronic Data Capture, atau mesin EDC yang diperlukan untuk transaksi e-money, maka barcode QRIS adalah pilihan yang terbaik untuk pembayaran elektronik yang tidak membutuhkan kontak langsung selayaknya bertransaksi dengan uang. Selain itu, untuk mendapatkan barcode QRIS juga terbilang sangat mudah, hanya perlu mengisi formulir online yang tersedia di website QRIS serta dokumen-dokumen pendunkung lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk dan bukti bahwa sudah memiliki salah satu e-wallet yang sudah terintegrasi dengan barcode QRIS. Setelah itu, pihak QRIS akan memverifikasi formulir dan berkas pendukung yang terlampir dan kode stiker QRIS dapat dikirim sesuai alamat yang dituliskan pada formulir QRIS.
Dengan pemaparan dan alasan yang telah dijelaskan di atas, maka dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Universtas Diponegoro periode 2020/2021, mahasiswa Universitas Diponegoro mensosialisasikan pemanfaatan teknologi barcode QRIS sebagai salah satu pilihan pembayaran kepada UMKM demi mengurangi resiko penyebaran Virus Covid-19 di wilayah sekitar RT 06/RW 07 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan. Sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung, menghampiri beberapa pegiat UMKM yang ada di wilayah sekitar KKN. Pelaksanaan sosialisasi mengenai penggunaan barcode QRIS kepada pegiat UMKM ini dilakukan dengan alat bantuan berupa mini booklet yang nantinya booklet tersebut akan diberikan kepada pegiat UMKM untuk dibawa pulang dan dibaca. Adanya sosialisasi ini cukup disambut baik oleh pegiat UMKM yang ditemui.
Kegiatan Program Kerja SosialisasiÂ
Mengenai e-wallet dan QRIS Dengan Media Mini BookletÂ
Kepada Pegiat UMKM di Sekitar Wilayah KKN
Dengan melaksanakan program ini, diharapkan dapat mempermudah sistem pembayaran dengan media barcode QRIS bagi pegiat UMKM yang ada di lingkungan RT 06/RW 07 Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Selain itu, dengan adanya program ini juga diharapkan dapat mengurangi, bahkan mencegah penyebaran Virus Covid-19
Penulis: Emirza Rajendra / Ilmu Hukum / Fakultas Hukum
DPL Â Â : Muhammad Mu'in S. Kep., M. Kep., Ns. S.