Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hari Santri Nasional di Era Pandemi Covid-19

15 Oktober 2021   23:42 Diperbarui: 15 Oktober 2021   23:45 191 1
Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Arti dari santri adalah julukan yang diberikan kepada murid yang berguru atau tinggal dan mengikuti pendidikan di pondok pesantren. Ditetapkannya tanggal tersebut sebagai Hari Santri Nasional dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Jokowi, yaitu mulai tahun 2015 hingga tahun seterusnya. Hari Santri Nasional ini telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani di Masjid Istiqlal, Jakarta sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap peran besar para santri dalam menjaga keutuhan kemerdekaan Indonesia. Sejarah Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran santri. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun